Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama;

  • bahwa terdapat zat psikoaktif baru (new psychoactive substance) yang berpotensi penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Narkotika;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenkes Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2020

Berlaku Tanggal
05 Februari 2020

Sumber
BN.2020/NO.91, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar