Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama;
  2. bahwa terdapat peningkatan penyalahgunaan zat psikoaktif yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
58 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenkes Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017

Berlaku Tanggal
28 Desember 2017

Sumber
BN.2017/NO.1917, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar