Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara yang diangkat ke dalam jabatan fungsional kesehatan dan nonkesehatan di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan dipandang perlu menyusun peraturan tentang pembinaan jabatan fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
60 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenkes Tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
16 November 2016

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2016

Berlaku Tanggal
22 Desember 2016

Sumber
BN.2016/NO.1971, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar