Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sektor agribisnis hortikultura mempunyai karakteristik tersendiri mengingat sifat dari tanaman hortikultura khususnya buah dan sayuran yang bersifat mudah rusak dan penyebab terjadinya fluktuatif buah dan sayuran antara lain variasi umur panen, jarak lokasi, cuaca dan iklim yang menyebabkan waktu panen menjadi bervariasi sehingga perlu diatur tersendiri;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
27 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenaker Tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1511

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (253.54 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar