Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2009 Tentang Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
137/PMK.07/2009

Tahun
2009

Tentang
PMK Tentang Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2009

Sumber
BN.2009/NO.272, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/ PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2009 Tentang Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
137/PMK.07/2009

Tahun
2009

Tentang
PMK Tentang Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2009

Sumber
BN.2009/NO.272, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar