Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 ini mengatur tentang tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
27/PMK.010/2017

Tahun
2017

Tentang
PMK Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2017

Berlaku Tanggal
01 Maret 2017

Sumber
BN.2017/NO.343, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Peraturan Daerahgangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 221/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area

Download PDF (24.35 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar