Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 ini mengatur tentang tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan dukungan pemerintah dalam penanganan pandemi virus tersebut;
  2. bahwa untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak virus dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu mengatur pemberian fasilitas pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
28/PMK.03/2020

Tahun
2020

Tentang
PMK Tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
06 April 2020

Diundangkan Tanggal
06 April 2020

Berlaku Tanggal
06 April 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 335

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Download PDF (7.3 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar