Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 ini mengatur tentang tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/ atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing surat berharga negara Indonesia di pasar internasional, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali penukaran surat berharga negara di pasar internasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagailnana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Fenerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
46/PMK.010/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/ atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2018

Berlaku Tanggal
16 Mei 2020

Sumber
BN.2018/NO.626, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional

Download PDF (171.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar