Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2022

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2022 ini mengatur tentang tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories)

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina serta untuk meningkatkan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories);
  2. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesua1an terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 dalam Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
53/PMK.010/2022

Tahun
2022

Tentang
PMK Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories)

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2022

Berlaku Tanggal
01 April 2022

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 353

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Fasilitasi Peraturan Daerahgangan Untuk Produk Tertentu Yang Berasal Dari Wilayah Palestina

Download PDF (540.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar