Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir.
  2. bahwa untuk menerapkan kebijakan pajak minimum global yang akan berdampak pada pemberian fasilitas pajak penghasilan badan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan.
  3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan belum mengakomodir pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sehingga perlu dilakukan perubahan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
69 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Ditetapkan Tanggal
8 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 668

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar