Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pada dasarnya akuntansi keuangan dan laporan keuangan koperasi sektor riil dimaksudkan untuk menyediakan informasi pertanggungjawaban keuangan suatu badan usaha koperasi sektor riil secara tertib dan tranparan untuk pengambilan keputusan dalam penyusunannya harus sesuai dengan pedoman umum akuntansi Koperasi sektor riil;
- bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu penyempurnaan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi, guna menata sistem akuntansi koperasi yang mempunyai usaha di sektor riil agar sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan perkembangan standar akuntansi keuangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.