Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17 Tahun 2022

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17 Tahun 2022 ini mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan melalui sistem pengendalian intern pemerintah.
  2. bahwa Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/XII/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Nomor
17 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1321

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (333 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar