Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan status kelembagaan dan tertib administrasi badan hokum koperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan lampiran huruf q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan system dan prosedur pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian dan peleburan serta pembubaran koperasi agar dapat memberikan kepastian hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, perlu menetapkan Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Kelembagaan Koperasi.
- bahwa untuk menjamin pelaksanaan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu pengaturan mengenai Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi yang dapat dipedomani oleh para pemangku kepentingan koperasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.