Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014 ini mengatur tentang tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
97 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permen LHK Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2014

Berlaku Tanggal
29 Desember 2014

Sumber
BN 2014/ NO 1992; http://jdih.menlhk.co.id/: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Download PDF (133.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar