Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk-ii/2015 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 telah ditetapkan ketentuan tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri;
  2. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan tanaman perlu merencanakan kembali penataan ruang areal gambut dalam wilayah kerjanya, sehingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan upaya dalam rangka perlindungan Ekosistem Gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen LHK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk-ii/2015 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2017

Berlaku Tanggal
27 Februari 2017

Sumber
BN. 2017/NO.339, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar