Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest And Enhancement of Forest Carbon Stocks

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa target penurunan emisi gas rumah kaca nasional sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) (unconditional) sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) (conditional) dibandingkan dengan Bussines as Usual – BAU pada Tahun 2030 dilaksanakan melalui kegiatan mitigasi di antaranya bidang Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan (Land Use, Land Use Change and Forestry).
  2. bahwa dalam penyelenggaraan pengendalian perubahan iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim.
  3. bahwa aksi mitigasi di sektor kehutanan melalui pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan stok karbon hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks) dilaksanakan pada tingkat nasional dan Sub Nasional.
  4. bahwa untuk melaksanakan kegiatan REDD+ sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah tersedia panduan implementasi REDD+ secara lengkap dari Keputusan COP UNFCCC dan Persetujuan Paris.
  5. bahwa REDD+ merupakan aksi mitigasi bidang kehutanan dengan pendekatan kebijakan dan insentif positif yang menjadi komponen penting yang berkontribusi dalam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) di sektor kehutanan dan sejalan dengan arah pembangunan berkelanjutan.
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest And Enhancement of Forest Carbon Stocks.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen LHK Tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest And Enhancement of Forest Carbon Stocks

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
24 Januari 2018

Berlaku Tanggal
24 Januari 2018

Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 161

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar