Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Kebun Bibit Rakyat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan kegiatan pendukung dan Pemerintah dapat memberikan dukungan kepada pemegang hak atau pemegang izin dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan/atau lahan, antara lain dalam bentuk penyediaan bibit tanaman;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P83/Menlhk/Setjen/Kum1/ 10/2016 tentang Perhutanan Sosial, sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan;
- bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan perhutanan sosial, Pemerintah dapat menyediakan bibit melalui pembuatan kebun bibit rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Kebun Bibit Rakyat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
Tentang
Permen LHK Tentang Kebun Bibit Rakyat
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
30 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1191, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.