Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  2. bahwa penerapan Manajemen Risiko dibutuhkan dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan;
  3. bahwa ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Luar Negeri

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenlu Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
03 November 2017

Diundangkan Tanggal
14 November 2017

Berlaku Tanggal
14 November 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1611, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar