Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi dam memberikan kepastian hukum dalam rangka penggunaan dokumen di dalam dan di luar Wilayah Indonesia perlu diatur tata cara legalisasi dokumen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.