Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dinamika situasi politik, ekonomi, sosial, keamanan dan/atau lingkungan di suatu negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada dapat membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa dan fisik personil serta aset Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
- bahwa untuk menjamin keselamatan jiwa dan fisik personil serta aset Perwakilan Republik Indonesia yang berada di negara dengan dinamika situasi politik, ekonomi, sosial, keamanan dan/atau lingkungan, dipandang perlu mengatur Perwakilan tersebut sebagai Perwakilan Rawan atau Perwakilan Berbahaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perwakilan Rawan Dan/Atau Perwakilan Berbahaya
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.