Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeridan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Menteri, Wakil Menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pimpinan Unit, Pejabat, dan Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dapat menghadapi masalah hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di luar pengadilan maupun dalam perkara atau sengketa di pengadilan yang terjadi di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.