Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pejabat/pegawai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib menolak hadiah atau suatu pemberian dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
  2. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nomor
3 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenparekraf Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 220

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar