infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengembangan sektor pariwisata harus diikuti dengan adanya standar usaha di bidang pariwisata untuk mendukung pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional dalam menghadapi persaingan globalisasi baik di tingkat regional maupun internasional;
- bahwa dengan semakin berkembangnya dunia usaha perhotelan sebagai bagian dari usaha pariwisata, diperlukan adanya penyediaan jasa akomodasi yang memenuhi standar usaha;
- bahwa dalam rangka optimalisasi penerapan standar usaha hotel, perlu mengubah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.