infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengembangan sektor pariwisata harus diikuti dengan adanya standar usaha di bidang pariwisata untuk mendukung pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional dalam menghadapi persaingan globalisasi baik di tingkat regional maupun internasional;
- bahwa dengan semakin berkembangnya dunia usaha perhotelan sebagai bagian dari usaha pariwisata, diperlukan adanya penyediaan jasa akomodasi yang memenuhi standar usaha;
- bahwa dalam rangka optimalisasi penerapan standar usaha hotel, perlu mengubah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata
Tentang
Permenpar Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1111
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (256.31 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.