Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang berintegritas, berkinerja tinggi dan profesional, maka diperlukan pembinaan dan pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum;
  2. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan aparatur di Kementerian Pekerjaan Umum perlu pembinaan karir jabatan fungsional dan pengembangan kompetensi aparatur melalui pendidikan dan pelatihan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum
Nomor
13/PRT/M/2014
Tahun
2014
Tentang
Permen PU Tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (779.8 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

7 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

7 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

7 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

7 bulan ago