Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah menyusun standar kompetensi jabatan;
  2. bahwa sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan perlu disusun kamus kompetensi teknis;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang untuk menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nomor
12 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permendikbud Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
26 Februari 2020

Berlaku Tanggal
26 Februari 2020

Sumber
BN.2020/No.175, jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (104.84 KB)

Lampiran I – Permendikbud Nomor 12 Tahun 2020

Lampiran I – Permendikbud Nomor 12 Tahun 2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar