Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Bengkulu dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Bengkulu.
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Bengkulu telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1402/M.KT.01/2023.
  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor
14 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permendikbud-ristek Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
1 April 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 192

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar