Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai organisasi pegawai yang bertujuan menjaga kode etik, standar pelayanan profesi, dan untuk mewujudkan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai pemersatu bangsa.
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional perlu dilakukan penyesuaian karena adanya perubahan kebijakan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus korps pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu dicabut.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional
Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.