Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Trunodjoyo Madura dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Trunodjoyo Madura.
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Trunodjoyo Madura telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Trunodjoyo Madura sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Permen Ristekdikti Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura
Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.