infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 ini mengatur tentang tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.