Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 ini mengatur tentang tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
67/M-DAG/PER/11/2013

Tahun
2013

Tentang
Permendag Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Ditetapkan Tanggal
26 November 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
26 Mei 2014

Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 15 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010

Download PDF (9.35 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar