Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 ini mengatur tentang tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
73/M-DAG/PER/9/2015

Tahun
2015

Tentang
Permendag Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang

Ditetapkan Tanggal
28 September 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-Dag/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Download PDF (6.88 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar