infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 ini mengatur tentang tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu mengatur penataan dan pembinaan gudang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.