Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2021

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2021 ini mengatur tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 115 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1597

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (7.17 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar