Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2016

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2016 ini mengatur tentang tentang Perhubungan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggara dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
130 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenhub Tentang Perhubungan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggara dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2016

Sumber
BN.2016/No.1535, jdih.dephub.go.id : 7 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Download PDF (198.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar