
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 190 Tahun 2015 Tentang Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (Airport Irregular Operation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 190 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melakukan penanganan terhadap penumpukan pengguna jasa di bandar udara, perlu mengatur ketentuan mengenai penanganan operasi ireguler bandar udara (airport irregular operation);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (Airport Irregular Operation);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 190 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.