Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 202 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 202 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 202 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 202 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara telah diatur ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atas impor mesin serta barang dan bahan dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk;
  3. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan perpajakan dan kepabeanan di bidang pertambangan mineral dan batubara, tertib administrasi, pengawasan, dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemindahtanganan, ekspor kembali, dan pemusnahan atas barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 202 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2016

Berlaku Tanggal
11 Januari 2016

Sumber
BN. 2015/NO.28, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2017

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 202 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar