Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 202 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 202 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 202 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara telah diatur ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atas impor mesin serta barang dan bahan dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk;
  3. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan perpajakan dan kepabeanan di bidang pertambangan mineral dan batubara, tertib administrasi, pengawasan, dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemindahtanganan, ekspor kembali, dan pemusnahan atas barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 202 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2016
Berlaku Tanggal
11 Januari 2016
Sumber
BN. 2015/NO.28, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2017

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 202 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago