Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Pada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya;
  2. bahwa standar pelayanan pada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 47 Tahun 2009 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal Ilmu Pelayaran Semarang namun tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga memerlukan perubahan;
  3. bahwa untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang diperlukan standar pelayanan bidang pendidikan dan pelatihan kepelautan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan pada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 23 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenhub Tentang Standar Pelayanan Pada Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
03 April 2017

Berlaku Tanggal
03 April 2017

Sumber
BN. 2017/NO.508, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2009

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar