Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri