Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksiadministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan PerUndang-Undangan di Bidang Penerbangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan perlu mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif;
  2. bahwa untuk menjamin terlaksananya penerbangan yang selamat, aman, dan teratur sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan, dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan penerbangan;
  3. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan PerUndang-Undangan di Bidang Penerbangan telah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kepastian hukum;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan PerUndang-Undangan di Bidang Penerbangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 27 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenhub Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksiadministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan PerUndang-Undangan di Bidang Penerbangan

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2021

Berlaku Tanggal
27 Mei 2021

Sumber
BN. 2021/NO.563, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar