
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, tarif penumpang angkutan penyeberangan kelas ekonomi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
- bahwa untuk meningkatkan perekonomian, memperlancar arus mobilisasi penumpang dan barang, serta menjamin kesinambungan pelayanan angkutan penyeberangan, perlu dilakukan penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi pada lintas komersial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.