infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 ini mengatur tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.