infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan pengendalian transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) serta dengan tetap menekan pen ye baran corona virus disease 2019 ( covid-19), perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.