Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 Tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 Tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan tata naskah dinas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi serta peraturan tata naskah dinas yang berlaku sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Keputusan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 95 Tahun 2016 Tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.