Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik Bidang Angkutan Laut untuk penumpang Kelas Ekonomi perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengenai Komponen Biaya Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
Dicabut dengan :
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…