Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan International Maritime Organization Resolution A 1052 (27) adopted on 30 November 2011 concerning Procedures for Port State Control, untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, setiap kapal wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System (AIS));
- bahwa dalam Memorandum of Understanding on Port State Control in the Asia-Pacific Region (Tokyo MOU) diatur ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran penggunaan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System (AIS));
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.