Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2018 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan dasar penentuan kelas pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang objektif dan terukur, perlu menetapkan Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan;
  2. bahwa kriteria klasifikasi organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/295/M.KT.01 /2018 tanggal 19 April 2018 Perihal Penataan Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 75 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenhub Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2018

Sumber
BN. 2018/NO.1066, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar