Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan kebutuhan untuk penyesuaian tata kelola dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 8 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar