Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan publik dan menjamin efektivitas, efisiensi, serta kenyamanan dalam bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali ketentuan jam kerja dan daftar hadir pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 90 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenhub Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2014

Berlaku Tanggal
18 Desember 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1927, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar