Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri tepung terigu, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan;
- bahwa Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan telah mengalami perubahan dari SNI 3751:2009 menjadi SNI 3751:2018, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Standar Nasional Indonesia secara wajib tepung terigu sebagai bahan makanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.